DP Provinsi APPUPD Jawa Tengah Gelar Bimtek e-Reviu Rancangan Akhir RKPD, Diikuti 337 PPUPD Se-Jawa Tengah

Dewan Pengurus Provinsi APPUPD Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Reviu Rancangan Akhir RKPD pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB dan diikuti oleh sebanyak 337 PPUPD se-Jawa Tengah. Antusiasme peserta terlihat tinggi selama pelaksanaan bimtek, mengingat materi yang disampaikan sangat relevan dengan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah.

Hadir sebagai narasumber yaitu Dr. Ihsan Dirgahayu dan Iron Darmawan. Kedua narasumber memberikan pemaparan mendalam terkait pelaksanaan reviu Rancangan Akhir RKPD menggunakan aplikasi e-Reviu SIPD.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan latar belakang diterapkannya reviu RKPD berbasis aplikasi e-Reviu sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses pengawasan dokumen perencanaan daerah. Penggunaan aplikasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses reviu sekaligus mempermudah koordinasi antara APIP dan perangkat daerah.

Selain penjelasan konseptual, peserta juga mendapatkan pembahasan teknis terkait tahapan dan langkah-langkah pelaksanaan reviu menggunakan aplikasi e-Reviu SIPD. Mulai dari proses login, penginputan data, pelaksanaan reviu, hingga penyampaian hasil reviu dijelaskan secara sistematis agar dapat langsung diterapkan oleh peserta di masing-masing daerah.

Melalui kegiatan bimtek ini, DP Provinsi APPUPD Jawa Tengah berharap kompetensi PPUPD di Jawa Tengah semakin meningkat, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis digital dan penguatan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan diskusi dari peserta terkait implementasi aplikasi e-Reviu di daerah masing-masing. Dengan terselenggaranya bimtek ini, diharapkan proses reviu RKPD ke depan dapat berjalan lebih efektif, terstandar, dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.